Secara Harfiah (etimologis) Hadist berarti berbicara, perkataan, ucapan atau percakapan. Sedangkan menurut istilah islam (terminologis) Hadits adalah segala perkataan (Sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari nabi Muhammad SAW yang dijadikan sebagai landasan syariat agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum islam selain al Qur'an yang mana kedudukannya sebagai sumber hukum yang kedua setelah al Qur'anul karim.
Adapun secara global hadits itu dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
1. Ilmu hadits Dirayah
Batasan Ilmu hadits Dirayah yang lebih dikenal dengan istilah Ilmu musthalahul hadits adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui hal ihwal sanad dan materi hadits, cara-car penerimaan dan penyampaian hadits serta sifat-sifat paraperawi dan lainnya
Penyusun pertama ilmu hadits dirayah ini adalah Al Qadhi Abu Muhammad Al hasan bin Abdurrahaman Ar ramahurmuzi dalam bukunya yang berjudul Al Muhaddits al fashil.
Hukum mempelajari ilmu ini adalah fardlu 'ain bagi orang yang sendirian dalam mempelajari dan faradlu kifayah apabila jumlah orang yang mempelajarinya banyak.
Hasil atau manfaat ilmu hadits Dirayah adalah dapat mengetahui hadits yang sahih
2. Ilmu hadits Riwayah
Batasan ilmu hadits Riwayah adalah suatu didiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara pengutipan segala sesuatu yang disandarkan pada nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ikrar (pengakuan) maupun sifat.
Obyek ilmu hadits riwayah adalah pribadi nabi Muhammad SAW yaitu sesuatu yang khusus berkaitan dengan beliau.
Manfaat mempelajari ilmu hadits riwayah adalah untuk menghindari kesalahan mengutip terhadap hal-hal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Perintis pertama ilmu hadits riwayah adalah Imam Muhammad bin Syihab az Zuhri, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz atas intruksi beliau sesudah Nabi Muhammad SAW, wafat.
Hukum mempelajari ilmu hadits riwayah adalah fardlu 'ain jika tidak ada orang lain yang mempelajarinya dan fadlu kifayah jika jumlah orang yang mempelajarinya banyak
Selamat membaca, Wallahu a'lam bisshawab
Post Comment
0 comments:
Post a Comment