Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah proklamasi kemerdekaan indonesia diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan "Pembukaan" dan pada alenia ke-4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :
- Ketuhanan yang maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Disamping pula di dalam batang tubuh UUD 1945 diterangkan bahwa :
- Nama Negara : Republik Indonesia
- Bentuk negara Kita : Negara Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Demokrasi (kerakyatan) yang berarti : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
- Kepala Negara : Presiden yang dipilih rakyat
- Badan perwakilan rakyat yang tertinggi : Majelis permusyawaratan rakyat (MPR)
- Bendera Negara : Sang Merah putih
- Bahasa Nasional : Bahasa Indonesia
Post Comment
0 comments:
Post a Comment