Home » » Undang - Undang Dasar 1945

Undang - Undang Dasar 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah proklamasi kemerdekaan indonesia diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan "Pembukaan" dan pada alenia ke-4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Ketuhanan yang maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Disamping pula di dalam batang tubuh UUD 1945 diterangkan bahwa :
  • Nama Negara              : Republik Indonesia
  • Bentuk negara Kita       : Negara Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan      : Demokrasi (kerakyatan) yang berarti : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
  • Kepala Negara            : Presiden yang dipilih rakyat
  • Badan perwakilan rakyat yang tertinggi : Majelis permusyawaratan rakyat (MPR)
  • Bendera Negara          : Sang Merah putih
  • Bahasa Nasional         : Bahasa Indonesia

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Wawasan Ilmu dan pengetahuan

Post Comment

0 comments:

Post a Comment

 
Didukung Oleh : Wawasan Ilmu dan pengetahuan | Imam Fahrudin's Facebook | @Thecyberspace
Copyright © 2014. Wawasan Ilmu dan Pengetahuan - All Rights Reserved
Dimodifikasi Oleh Imam Fahrudin
Powered by Blogger